This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

sensus pajak

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 03 Juli 2012

1.9.Tata Cara Penyelesaian Pencabutan PKP

1.9.1. Wajib Pajak mengajukan berkas pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
dengan menggunakan Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak
beserta persyaratannya.
1.9.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas pencabutan belum lengkap, berkas pencabutan dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas pencabutan sudah
lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS
akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan
berkas pencabutan kemudian diteruskan kepada Seksi Pemeriksaan untuk
diproses dalam SOP Pemeriksaan.
1.9.3. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam Laporan Hasil Pemeriksaan,
mencetak Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP),
dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
1.9.4. Kepala Seksi Pelayanan menadatangani Surat Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) kemudian mengembalikannya kepada Pelaksana
Seksi Pelayanan.
1.9.5. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.9.6. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Penyampaian Dokumen di KPP).
1.9.7. Proses selesai.

source: administrasi pajak DJP

1.8.Tata Cara Penghapusan NPWP

1.8.1. Wajib Pajak mengajukan berkas penghapusan NPWP dengan menggunakan
Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta persyaratannya.
1.8.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas penghapusan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas penghapusan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas
penghapusan kemudian diteruskan kepada Seksi Pemeriksaan untuk diproses
dalam SOP Pemeriksaan.
1.8.3. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam Laporan Hasil Pemeriksaan,
mencetak Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak/Surat Penolakan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan selanjutnya diteruskan kepada
Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
1.8.4. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak/Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kemudian
mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.8.5. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.8.6. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Penyampaian Dokumen di KPP).
1.8.7. Proses selesai.

source: administrasi pajak DJP

1.7.Tata Cara Pemindahan PKP di KPP Baru

Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui KPP Lama
1.7.1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
1.7.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas
permohonan kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.7.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
1.7.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Tugas Pembuktian Alamat
kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
1.7.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Tugas Pembuktian Alamat,
kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.7.6. Atas dasar Surat Tugas Pembuktian Alamat, Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan
penelitian lapangan kebenaran alamat Wajib Pajak.
1.7.7. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak
konsep Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat. Dalam hal alamat Wajib Pajak
terbukti benar Pelaksana Seksi Pelayanan kemudian mencetak konsep Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Jika alamat Pengusaha Kena Pajak tidak
benar, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Penolakan Pendaftaran
Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak. Surat Pengukuhan PKP atau
konsep Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP dicetak
rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.7.8. Pelaksana Seksi Pelayanan menyampaikan konsep Berita Acara Hasil Pembuktian
Alamat dan konsep Surat Pengukuhan PKP atau konsep Surat Penolakan
Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP kepada Kepala Seksi Pelayanan.
1.7.9. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat,
Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan
Pelaporan PKP kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.7.10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.7.11. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga mengirim faximili dokumen ke Kantor
Pelayanan Pajak lama.
1.7.12. Proses selesai.
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui KPP Baru
1.7.1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
1.7.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas
permohonan kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.7.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
1.7.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pemberitahuan Pernyataan
Pindah kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
1.7.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah
kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.7.6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.7.7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga mengirimkan faximili Surat Pemberitahuan
Pernyataan Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak lama.
1.7.8. Proses selesai. Faximili Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah akan diproses
dalam SOP Pemindahan Pengusaha Kena Pajak di KPP Lama.
1.7.9. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Pemindahan Pengusaha Kena Pajak di
KPP Lama.
1.7.10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam faximili Surat Pindah dari
Kantor Pelayanan Pajak.
1.7.11. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Tugas Pembuktian Alamat
kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
1.7.12. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Tugas Pembuktian Alamat,
kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.7.13. Atas dasar Surat Tugas Pembuktian Alamat, Pelaksana Seksi Pelayanan Surat Tugas
Pembuktian Alamat melakukan penelitian lapangan kebenaran alamat Wajib
Pajak.
1.7.14. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak
konsep Berita Acara Hasil pembuktian Alamat. Dalam hal alamat Wajib Pajak
terbukti benar Pelaksana Seksi Pelayanan kemudian mencetak konsep Surat
Pengukuhan PKP. Jika alamat Pengusaha Kena Pajak tidak benar, Pelaksana Seksi
Pelayanan mencetak konsep Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan
Pelaporan Pengusaha Kena Pajak. Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan
Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP dicetak rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.7.15. Pelaksana Seksi Pelayanan menyampaikan konsep Berita Acara Hasil Pembuktian
Alamat dan konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau konsep Surat
Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP kepada Kepala Seksi
Pelayanan.
1.7.16. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat,
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib
Pajak dan Pelaporan PKP kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
1.7.17. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.7.18. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga mengirim faximili dokumen ke Kantor
Pelayanan Pajak lama.
1.7.19. Proses selesai.

source: administrasi pajak DJP

1.6.Tata Cara Penyelesaian Pemindahan Wajib Pajak di KPP Baru

Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
1.6.1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
1.6.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas
permohonan kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.6.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
1.6.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Kartu NPWP dan SKT kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Kartu NPWP dan SKT ini dicetak
rangkap dua:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.6.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Kartu NPWP dan SKT kemudian
menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.6.6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.6.7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga mengirim faximili dokumen ke Kantor
Pelayanan Pajak lama.
1.6.8. Proses selesai.
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Baru
1.6.1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
1.6.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan. Dalam hal berkas
permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya.
Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak
sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan kemudian
diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.6.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
1.6.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pemberitahuan Pernyataan
Pindah kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
1.6.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah
kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.6.6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.6.7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga mengirimkan faximili Surat Pemberitahuan
Pernyataan Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak lama.
1.6.8. Proses selesai. Faximili Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah ini akan diproses
dalam SOP Pemindahan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Lama.
1.6.9. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Pemindahan Wajib Pajak di Kantor
Pelayanan Pajak Lama.
1.6.10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam faximili Surat Pindah.
1.6.11. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Kartu NPWP dan SKT kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Kartu NPWP dan SKT ini dicetak
rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.6.12. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Kartu NPWP dan SKT kemudian
menyerahkan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.6.13. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak .
1.6.14. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP).
1.6.15. Proses selesai.

source: administrasi pajak DJP

1.5.Tata Cara Penyelesaian Pemindahan PKP di KPP Lama

Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
1.5.1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
1.5.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas
permohonan kemudian diteruskan kepada Penata Usaha Tempat Pelayanan
Terpadu dan Penerbitan Produk Hukum.
1.5.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
1.5.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pindah kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap
dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.5.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.5.6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.5.7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP).
1.5.8. Proses selesai. Wajib Pajak akan menyerahkan Surat Pindah ke Kantor Pelayanan
Pajak baru.
1.5.9. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Tata Cara Penyelesaian Pemindahan
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru.
1.5.10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam faximili Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
1.5.11. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak kemudian menyerahkannyan kepada Kepala Seksi
Pelayanan. Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dicetak
dalam rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.5.12. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
1.5.13. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.5.14. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke Kantor
Pelayanan Pajak baru melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
1.5.15. Proses selesai.
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak Baru
1.5.1. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima faximili Surat Pemberitahuan
Pernyataan Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak baru, mencetak Bukti Penerimaan
Surat dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen kemudian meneruskannya ke
Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.5.2. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah.
1.5.3. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pindah kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap
dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.5.4. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.5.5. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.5.6. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga harus mengirim faximili Surat
Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.5.7. Proses selesai. Faximili Surat Pindah akan diproses dalam SOP Pemindahan
Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru.
1.5.8. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Pemindahan Pengusaha Kena Pajak di
Kantor Pelayanan Pajak Baru.
1.5.9. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima faximili Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak baru kemudian mencetak Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
1.5.10. Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan konsep Surat Pencabutan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat
Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini dicetak rangkap dua :
1.5.11. Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
1.5.12. Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.5.13. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
1.5.14. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.5.15. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke Kantor
Pelayanan Pajak baru melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
1.5.16. Proses selesai.

source: administrasi pajak DJP

1.4.Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak di KPP Lama

Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui KPP Lama
1.4.1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya melalui Petugas Tempat Pelayanan Terpadu.
1.4.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah
lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS
akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan
berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.4.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
1.4.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pindah kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap
dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.4.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkan
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.4.6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.4.7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak.
1.4.8. Proses Selesai. Wajib Pajak akan menyerahkan Surat Pindah beserta
kelengkapannya ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.4.9. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Pemindahan Wajib Pajak di Kantor
Pelayanan Pajak Baru.
1.4.10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima faximili SKT dan Kartu NPWP dari Kantor
Pelayanan Pajak baru.
1.4.11. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pencabutan Surat Keterangan
Terdaftar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dicetak dalam rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.4.12. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan Surat Keterangan
Terdaftar kemudian menyerahkan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.4.13. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.4.14. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan Keterangan Terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak baru
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
1.4.15. Proses selesai.
 Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui KPP Baru
1.1.1. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima faximili Surat Pemberitahuan
Pernyataan Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak baru, merekam kemudian
menyerahkan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.1.2. Pelaksana Seksi Pelayanan memproses Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah.
1.1.3. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pindah. Surat Pindah ini dicetak
rangkap dua kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.1.4. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.1.5. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.1.6. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga harus mengirim faximili Surat
Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.1.7. Proses selesai. Faximili Surat Pindah ini akan diproses dalam SOP Pemindahan
Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.1.8. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Pemindahan Wajib Pajak di Kantor
Pelayanan Pajak Baru.
1.1.9. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima faximili Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.1.10. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pencabutan Surat Keterangan
Terdaftar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak rangkap dua.
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
 1.1.11. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan Surat Keterangan
Terdaftar kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.1.12. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.1.13. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan Keterangan Terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak baru
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
1.1.14. Proses selesai.

source: administrasi pajak DJP

1.3.Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak

1.3.1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak yang telah diisi dan ditandatangani beserta lampiran yang disyaratkan
kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
1.3.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima berkas permohonan perubahan
identitas Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal
berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Tempat
Pelayanan Terpadu akan mencetak Bukti Penerimaan Surat dan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen. Bukti Penerimaan Surat akan diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen akan digabungkan
dengan berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
1.3.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas perubahan data Wajib Pajak.
1.3.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, Pelaksana Seksi Pelayanan juga mencetak konsep Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak. Surat Keterangan Terdaftar, Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak, dan konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dicetak masingmasing
rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.3.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Keterangan Terdaftar dan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana
Seksi Pelayanan.
1.3.6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.3.7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
Kantor Pelayanan Pajak).
1.3.8. Proses selesai.

source: administrasi pajak DJP