Selasa, 03 Juli 2012

1.3.Tata Cara Perubahan Identitas Wajib Pajak

1.3.1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak yang telah diisi dan ditandatangani beserta lampiran yang disyaratkan
kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
1.3.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima berkas permohonan perubahan
identitas Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal
berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Tempat
Pelayanan Terpadu akan mencetak Bukti Penerimaan Surat dan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen. Bukti Penerimaan Surat akan diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen akan digabungkan
dengan berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
1.3.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas perubahan data Wajib Pajak.
1.3.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, Pelaksana Seksi Pelayanan juga mencetak konsep Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak. Surat Keterangan Terdaftar, Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak, dan konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dicetak masingmasing
rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.3.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Keterangan Terdaftar dan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana
Seksi Pelayanan.
1.3.6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.3.7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
Kantor Pelayanan Pajak).
1.3.8. Proses selesai.

source: administrasi pajak DJP

0 komentar:

Posting Komentar