Selasa, 03 Juli 2012

1.7.Tata Cara Pemindahan PKP di KPP Baru

Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui KPP Lama
1.7.1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
1.7.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas
permohonan kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.7.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
1.7.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Tugas Pembuktian Alamat
kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
1.7.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Tugas Pembuktian Alamat,
kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.7.6. Atas dasar Surat Tugas Pembuktian Alamat, Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan
penelitian lapangan kebenaran alamat Wajib Pajak.
1.7.7. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak
konsep Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat. Dalam hal alamat Wajib Pajak
terbukti benar Pelaksana Seksi Pelayanan kemudian mencetak konsep Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Jika alamat Pengusaha Kena Pajak tidak
benar, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Penolakan Pendaftaran
Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak. Surat Pengukuhan PKP atau
konsep Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP dicetak
rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.7.8. Pelaksana Seksi Pelayanan menyampaikan konsep Berita Acara Hasil Pembuktian
Alamat dan konsep Surat Pengukuhan PKP atau konsep Surat Penolakan
Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP kepada Kepala Seksi Pelayanan.
1.7.9. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat,
Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan
Pelaporan PKP kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.7.10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.7.11. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga mengirim faximili dokumen ke Kantor
Pelayanan Pajak lama.
1.7.12. Proses selesai.
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui KPP Baru
1.7.1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak beserta persyaratannya.
1.7.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas
permohonan kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.7.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
1.7.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pemberitahuan Pernyataan
Pindah kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
1.7.5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah
kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.7.6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.7.7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga mengirimkan faximili Surat Pemberitahuan
Pernyataan Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak lama.
1.7.8. Proses selesai. Faximili Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah akan diproses
dalam SOP Pemindahan Pengusaha Kena Pajak di KPP Lama.
1.7.9. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Pemindahan Pengusaha Kena Pajak di
KPP Lama.
1.7.10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam faximili Surat Pindah dari
Kantor Pelayanan Pajak.
1.7.11. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Tugas Pembuktian Alamat
kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
1.7.12. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Tugas Pembuktian Alamat,
kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.7.13. Atas dasar Surat Tugas Pembuktian Alamat, Pelaksana Seksi Pelayanan Surat Tugas
Pembuktian Alamat melakukan penelitian lapangan kebenaran alamat Wajib
Pajak.
1.7.14. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak
konsep Berita Acara Hasil pembuktian Alamat. Dalam hal alamat Wajib Pajak
terbukti benar Pelaksana Seksi Pelayanan kemudian mencetak konsep Surat
Pengukuhan PKP. Jika alamat Pengusaha Kena Pajak tidak benar, Pelaksana Seksi
Pelayanan mencetak konsep Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan
Pelaporan Pengusaha Kena Pajak. Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan
Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP dicetak rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.7.15. Pelaksana Seksi Pelayanan menyampaikan konsep Berita Acara Hasil Pembuktian
Alamat dan konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau konsep Surat
Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP kepada Kepala Seksi
Pelayanan.
1.7.16. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat,
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib
Pajak dan Pelaporan PKP kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
1.7.17. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.7.18. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga mengirim faximili dokumen ke Kantor
Pelayanan Pajak lama.
1.7.19. Proses selesai.

source: administrasi pajak DJP

0 komentar:

Posting Komentar