Selasa, 03 Juli 2012

1. Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP

1.1.Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
1.1.1. Wajib Pajak mengajukan berkas pendaftaran NPWP dengan menggunakan
Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta persyaratannya
kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu.
1.1.2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya.
Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap, Petugas Tempat
Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas pendaftaran
kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.1.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak.
1.1.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu
NPWP kemudian menyerahkannya ke Kepala Seksi Pelayanan.
Administrasi Perpajakan 2
1.1.5. Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP diterbitkan dalam rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.1.6. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Keterangan Terdaftar kemudian
menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.1.7. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.1.8. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
Kantor Pelayanan Pajak).
1.1.9. Proses selesai.

source: administrasi pajak DJP

0 komentar:

Posting Komentar